Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2021/2022
29 Mei 2021 2021-09-07 11:14Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2021/2022

Informasi Pelaksanaan PPDB SMK Negeri 4 Banjarmasin Tahun Pelajaran 2021/2022
1. Pendaftaran dan Seleksi
Persyaratan Umum :
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
- Nilai rapor 5 (lima) semester terakhir dengan melampirkan surat keterangan nilai rapor calon peserta didik dari sekolah asal (sebagaimana terlampir).
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2021/2022, dan belum menikah;
- Kartu
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau pakta integritas orang tua/wali yang menyatakan bahwa data calon peserta didik merupakan dokumen yang asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai 10.000 dan ditanda tangan orang tua/wali.
APLIKASI PPDB ONLINE
Penyelenggaraan PPDB dilaksanakan dalam jaringan (daring) dengan menggunakan aplikasi PPDB dengan laman https://kalsel.siap-ppdb.com/
Hari/Tanggal : Senin – Rabu, 28 – 30 Juni 2021
Tempat : Online
Persyaratan PPDB Online :
A) Jalur Reguler, Calon peserta didik menyiapkan documen scan :
– Surat Keterangan Lulus
– Surat Keterangan Nilai Rapor dari sekolah Asal (Contoh form https://bit.ly/suratketerangannilairapot)
– Kartu Keluarga
– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ( didownload di https://bit.ly/sptjm-ppdb2021-kalsel)
B) Jalur Afirmasi, Calon peserta didik menyiapkan dokemen scan :
– Surat Keterangan Lulus
– Kartu Keluarga
– Kartu Penanganan Keluarga Tidak Mampu ( KIP,KKS,KPS, dll)
– Bukti hasil diagnosa untuk calon peserta didik penyandang disabilitas
– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ( didownload di https://bit.ly/sptjm-ppdb2021-kalsel)
C) Jalur Prestasi, Calon peserta didik menyiapkan document scan:
– Surat Keterangan Lulus
– Kartu Keluarga
– Surat Keterangan Nilai Rapor dari sekolah Asal (Contoh form https://bit.ly/suratketerangannilairapot)
– Sertifikat Kejuaraan Akademik dan non akademik
– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ( didownload di https://bit.ly/sptjm-ppdb2021-kalsel)
2. Pengumuman
Hari/Tanggal : Jum’at, 02 Juli 2021
Tempat : online Website PPDB/ SMKN 4 Banjarmasin
Pengumuman pendaftaran PPDB dapat diperoleh melalui :
- Website dan media sosial satuan pendidikan;
- Website dan media sosial Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan
- Website resmi PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan dengan alamat : https://kalsel.siap-ppdb.com/
3. Daftar ulang dan Registrasi
Hari/Tanggal : 05 – 07 Juli 2021
Pukul : 08.00 sd 12.00 WITA
Tempat : SMK Negeri 4 Banjarmasin
Dilaksanakan disekolah dengan tetap menjalankan prokes covid-19
Lokasi Daftar Ulang
- Aula Sekolah : Tata Busana, Tata Kecantikan, dan Seni Musik Populer
- Restaurant Boga : Tata Boga
- Aula Edotel : Akomodasi Perhotelan dan Usaha Perjalanan Wisata
- Ruang Meeting Edotel : Rekayasa Perangkat Lunak
Persyaratan :
- Menyerahkan bukti pendaftaran (cetak print out pada laman PPDB).
- Menyerahkan bukti tanda terima (cetak print out pada laman PPDB) surat Pengumuman hasil seleksi.
- Menyerahkan surat keterangan nilai rapor dari asal sekolah masing-masing.
- Khusus jalur afirmasi membawa kartu asli dan fotocopy KIP, KKS, KPS atau bukti autentik yang menyatakan keluarga tidak mampu.
- Mengisi surat pernyataan orang tua bermaterai (SPTJM) bermaterai Rp.10.000.
- Mengisi surat pernyataan siswa (tata tertib) bermaterai Rp.10.000.
- Mengisi form buku induk dari SMKN 4 Banjarmasin (2 rangkap).
- Menyerahkan surat keterangan tidak buta warna (khusus jurusan RPL).
- Menyerahkan fotocopy KTP orangtua/wali. (3 lembar)
- Menyerahkan fotocopy Kartu Keluarga. (3 lembar)
- Menyerahkan fotocopy Akta Kelahiran. (3 lembar)
- Berkas dimasukkan ke dalam Map sesuai dengan jurusan (Map bisa dibeli di lokasi daftar ulang / osis)
CATATAN :
Calon Peserta didik yang sudah diterima pada PPDB Online dan tidak melaksanakan Daftar Ulang sampai dengan Hari Rabu 07 Juli 2021 maka dianggap MENGUNDURKAN DIRI