Petunjuk Teknis PPDB Online Jenjang SMP, SMA Dan SMK Kota Banjarmasin Tahun 2015
1 Juni 2015 2015-06-01 14:12Petunjuk Teknis PPDB Online Jenjang SMP, SMA Dan SMK Kota Banjarmasin Tahun 2015
Persyaratan PPDB Online
- Setiap calon peserta didik baru yang mendaftarkan ke SMP wajib:
- mengisi formulir pendaftaran;
- menunjukkan ijazah Asli SD/ MI/ Program Paket A;(bila belum memiliki ijazah, bisa ke point d)
- menyerahkan 1 (satu) lembar fotokopi ijazah yang telah dilegalisir;
- menyerahkan 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Pengganti SKHUN;dan
- Usia Calon Peserta Didik setinggi-tingginya 18 tahun pada tanggal 27 Juli 2015.
- Setiap calon peserta didik  baru yang mendaftarkan ke SMA dan SMK, wajib :
- Mengisi formulir pendaftaran;
- menunjukkan ijazah Asli SMP/ MTs/ Program Paket B ;(bila belum memiliki ijazah, bisa ke point d)
- menyerahkan 1 (satu) lembar fotokopi Ijazah yang telah dilegalisir;
- menyerahkan 1 (satu) lembar Surat Keterangan Pengganti SHUN;dan
- Usia Calon Peserta Didik setinggi-tingginya 21 tahun pada tanggal 27 Juli 2015
- Â Untuk calon peserta didik baru yang asal sekolahnya dari luar kota/kab dan masih dalam Propinsi Kalimantan Selatan, diwajibkan menunjukkan Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan asal sekolah dan dapat mendaftar langsung ke sekolah.
-   Untuk calon peserta didik baru yang asal sekolahnya dari luar Propinsi Kalimantan Selatan , wajib menunjukkan Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan asal sekolah dan harus Melakukan Pra – Pendaftaran di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.
- Â Â Untuk peserta didik lulusan tahun sebelumnya, paket A dan Paket B wajib melakukan pra pendaftaran di Dinas Pendidikan.
- Â Â Setiap pendaftar yang telah memenuhi persyaratan mendapat tanda bukti pendaftaran.
- Â Â Setiap pendaftar yang mengundurkan diri, tidak dapat melakukan pendaftaran lagi di seluruh SMP, SMA Â dan SMK yang mengikuti PPDB Sistem Real Time Online.
-   Setiap pendaftar yang mendaftar di SMP,SMA dan SMK di Banjarmasin tidak di perbolehkan mendaftar di Kabupaten / Kota yang mengikuti PPDB Sistem Real Time Online dan akan otomatis tidak diterima di kota Banjarmasin.
- Seleksi PPDB Online
-   Seleksi calon peserta didik baru SMP adalah sistem seleksi yang dilakukan berdasarkan perankingan jumlah Nilai Ujian SD/MI pada SKHUN, atau jumlah Nilai Ujian Program Paket A sesuai daya tampung sekolah.
-   Seleksi calon peserta didik baru SMA/SMK adalah sistem seleksi yang dilakukan berdasarkan perankingan  jumlah Nilai UN pada SHUN SMP/MTs, atau jumlah Nilai UN Program Paket B sesuai daya tampung sekolah.
-   Calon peserta didik baru yang berprestasi secara perorangan maupun beregu di bidang Olahraga, Olimpiade Mata Pelajaran, dan Kreativitas Seni dapat mendaftar dengan sistem offline di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.
- Â Â Jika jumlah Nilai Ujian yang sama pada batas maksimum daya tampung, maka dilakukan urutan langkah seleksi sebagai berikut:
- Pilihan sekolah;
- Nilai Mata Pelajaran:
(1). Bahasa Indonesia,
(2). Matematika,
(3). IPA, dan
(4). Bahasa Inggris ( untuk SMA dan SMK)
- Calon peserta didik umurnya lebih tua;
- Calon peserta didik yang berasal dari kota Banjarmasin.
- Â Â Calon peserta didik baru yang sudah diterima tetapi tidak mendaftar ulang, dinyatakan mengundurkan diri.
-   Khusus seleksi calon peserta didik baru SMK dapat ditambah dengan melakukan Tes Prasyarat Kompetensi Keahlian sesuai dengan program keahlian dan Tes peminatan bakat minat di SMK tersebut.
- Penghargaan Prestasi
-   Calon peserta didik baru yang memiliki prestasi di bidang olahraga, seni/ kreativitas dan minat mata pelajaran baik perorangan maupun beregu yang memperoleh prestasi minimal  sebagai juara I tingkat Kota Banjarmasin, juara I,II, atau III Tingkat Propinsi, juara Nasional atau Internasional diberikan penghargaan dapat diterima melalui seleksi berdasar nilai ujian + nilai bobot juara dan jumlah kuota yang ada di PPDB setelah diverifikasi dan disahkan oleh Kepala Dinas (sistem offline) ;
- Â Prestasi Bidang Akademik yang dapat diperhitungkan meliputi kejuaraan/lomba :
- Olimpiade Sain Nasional (OSN);
- Rumpun Mapel dan Kebahasaan;
- MTQ
- Prestasi Bidang Non Akademik yang dapat diperhitungkan meliputi kejuaraan/lomba :
- Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN);
- Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA)
- Pekan Olahraga Nasional Remaja;
- Festival Lomba Seni Siswa Nasional(FLS2N);
- Kejuaraan olahraga yang diselenggarakan oleh induk organisasi cabang olahraga resmi dan bukan diselenggarakan oleh pihak swasta/asing.
- Â Prestasi diperoleh selama kurun waktu 3Â tahun terakhir.
-  Piagam/sertifikat poin 2 dan 3 wajib  dilegalisasi oleh penyelenggara atau kepala sekolah dan menunjukkan aslinya;
- Penskoran Prestasi ( sistem offline )
- Berdasarkan prestasi juara dengan point tambahan ( SMA dan SMK )
Juara I Kota                          = 1.00 + Nilai Ujian Nasional
Juara III propinsi                   = 1.25 + Nilai Ujian Nasional
Juara II propinsi                    = 1.50 + Nilai Ujian Nasional
Juara I propinsi                     = 2.00 + Nilai Ujian Nasional
Juara I,II,III Nasional               = 4.00 + Nilai Ujian Nasional
- Berdasarkan prestasi juara dengan point tambahan ( SMP )
Juara I kota                           = 1.00 + Nilai Ujian Sekolah
Juara III provinsi                   = 1.25 + Nilai Ujian Sekolah
Juara II provinsi                    = 1.50 + Nilai Ujian Sekolah
Juara I provinsi                     = 2.00 + Nilai Ujian Sekolah
Juara I,II,III Nasional               = 4.00 + Nilai Ujian Sekolah
Untuk Seleksi Kelas Khusus Olahraga (KKO) / SMA Negeri 2 Banjarmasin, harus memiliki Petunjuk Tekhnis Khusus yang merupakan bagian dari juknis ini dan disahkan oleh Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.