Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025
30 Mei 2023 2024-06-24 16:58Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025
Informasi Pelaksanaan PPDB SMK Negeri 4 Banjarmasin Tahun Pelajaran 2024/2025
Jadwal Pendaftaran PPDB SMKN 4 Banjarmasin
- Peminatan PPDB Khusus Inklusi : 10 – 12 Juni 2024 (Peminatan Khusus Inklusi datang kesekolah dengan membawa kelengkapan rekomendasi dari sekolah asal dan ahli, mengisi form yang sudah disediakan sekaligus assesment bersama orang tua)Â
- Peminatan PPDB Umum (Online) : 10 – 12 Juni 2024 (Link : peminatanskenpatbjm.com)
- Peminatan PPDB Umum (di Sekolah) : 13-15 Juni 2024 (Penyampaian hasil peminatan online pada peserta didik baru (datang ke SMK Negeri 4 Banjarmasin bersama orang tua/wali))
- Pendaftaran PPDB : 24 – 26 Juni 2024 di website kalsel.siap-ppdb.com
- Pengumuman Hasil PPDB : 28 Juni 2024 di website smkn4bjm.sch.id atau di sekolah
- Daftar Ulang : 01 – 03 Juli 2024 di Sekolah Â
________________________________________________________________________________________________________________
Jumlah Daya Tampung PPDB SMKN 4 Banjarmasin
- Kuliner, 3 Rombel = 96 Siswa
- Desain dan Produksi Busana, 3 Rombel = 96 Siswa
- Tata Kecantikan Kulit dan Rambut, 1 Rombel = 32 Siswa
- Perhotelan, 2 Rombel = 64 Siswa
- Rekayasa Perangkat Lunak, 2 Rombel = 64 Siswa
- Usaha Layanan Wisata, 1 Rombel = 32 Siswa
- Seni Musik, 1 Rombel = 32 Siswa
Persyaratan Umum PPDB SMKN 4 Banjarmasin
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP/Surat Keterangan Lulus;
- Nilai rapor 5 (lima) semester terakhir dengan melampirkan surat keterangan nilai rapor calon peserta didik dari sekolah asal ( Contoh Form Lihat disini https://bit.ly/suratketnilairapor-ppdb2024 ).
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2024/2025, dan belum menikah;
- Kartu Keluarga.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau pakta integritas orang tua/wali yang menyatakan bahwa data calon peserta didik merupakan dokumen yang asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai 10.000 dan ditanda tangan orang tua/wali. ( Link Download disini https://bit.ly/sptjm-ppdb2024 ) .
Persyaratan Khusus PPDB SMKN 4 Banjarmasin :
- a. Sertifikat Prestasi kejuaraan berjenjang dan tidak berjenjang yang tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi (minal juara 3 tingkat sekolah) ;
b. Sertifikat perlombaan dan kejuaraan diterbitkan minimal 6 (enam) bulan dan maksimal 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pelaksanaan PPDB; - Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu yang resmi dikeluarkan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
– Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
– Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); atau
– Kartu Pra Sejahtera (KPS); atau
– Kartu penanggulangan kemiskinan lainnya sesuai program pemerintah pusat atau daerah.
Tata Cara Pendaftaran PPDB SMKN 4 Banjarmasin :
- Pendaftaran calon peserta didik baru secara daring (online) melalui laman website resmi PPDB SMA dan SMK Tahun Pelajaran 2024/2025 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan dengan alamat : https://kalsel.siap-ppdb.com/.
- Calon peserta didik menyiapkan dokumen persyaratan sesuai jalur yang akan dipilih dan melakukan pemindaian (scan) dokumen persyaratan;
- Jalur Reguler, calon peserta didik mengupload:
1. Surat Keterangan Lulus;
2. Surat Keterangan Nilai Rapor dari Sekolah Asal (Link di bawah);
3. Kartu Keluarga dan;
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (Link dibawah). - Jalur Afirmasi, calon peserta didik mengupload:
1. Surat Keterangan Lulus;
2. Kartu Keluarga;
3. Kartu Penanganan Keluarga Tidak Mampu;
4. Bukti hasil diagnosa untuk calon peserta didik penyandang disabilitas dan;
5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (Link dibawah). - Jalur Prestasi, calon peserta didik mengupload:
1. Surat Keterangan Lulus;
2. Surat Keterangan Nilai Rapor dari Sekolah Asal (Link dibawah);
3. Sertifikat Kejuaraan Non Akademik.
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (Link dibawah).
- Jalur Reguler, calon peserta didik mengupload:
- Calon peserta didik melakukan pendaftaran menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) sekolah asal ke laman PPDB dengan alamat:Â https://kalsel.siap-ppdb.com/ untuk mengisi data diri dan mengunggah (upload) file hasil scan dokumen berupa (jpg dan pdf) sesuai dengan pilihan dan persyaratan yang ditentukan;
- Calon peserta didik mengisi formulir data diri, memilih jalur PPDB dan sekolah tujuan yang diminati pada laman PPDB;
- Calon peserta didik melakukan pengecekan ulang data pendaftaran dan melakukan submit data sebagai bentuk pernyataan mendaftarkan diri. Data pendaftaran yang sudah disubmit oleh calon peserta didik tidak dapat diubah atau dicabut;
- Pendaftar melakukan pencetakan bukti pendaftaran pada laman PPDB;
- Bagi calon peserta didik/orangtua yang terkendala dalam melakukan pendaftaran online dapat dibantu pihak panitia/posko PPDB sekolah.
- Sebelum mengikuti pendaftaran PPDB, Calon peserta didik dari luar Provinsi Kalimantan Selatan terlebih dahulu memperoleh rekomendasi dari sekolah asal dan rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan melalui media yang memungkinkan.
Pilihan Pendaftaran :
- Untuk satuan pendidikan SMK, Calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB dengan memilih paling banyak 3 (tiga) jurusan pada 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda;
- Calon peserta didik hanya bisa mendaftar pada satuan pendidikan SMA atau satuan pendidikan SMK dan tidak dapat mendaftarkan diri ke sekolah pilihan dengan lintas satuan pendidikan;
- Calon peserta didik dapat mendaftar melalui jalur reguler, afirmasi dan prestasi.