
Tes Peminatan tanggal : 22 -24 Juni 2020 (Jam 08.00 – 16.00 WTA)
link : https://s.id/PBSMK4
Pendaftaran PPDB tanggal : 29 Juni – 01 Juli 2020
link : https://kalsel.siap-ppdb.com
Pengumuman hasil PPDB tanggal : 03 Juli 2020
link : https://kalsel.siap-ppdb.com
Daftar Ulang tanggal : 06 – 08 Juli 2020
Lokasi : SMK Negeri 4 Banjarmasin
Pengenalan Lingkungan Sekolah tanggal : 13 – 15 Juli 2020
______________________________________________________________________________
PPDB SMK NEGERI 4 BANJARMASIN
TAHUN 2020/2021
Persyaratan Umum :
- Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/Ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan smp/surat keterangan ijazah sementara;
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran 2020/2021, dan belum menikah;
- Kartu Keluarga atau dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari RT/RW;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua/wali
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang menyatakan bahwa data calon peserta didik asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai Rp.6.000 dan ditandatangani calon peserta didik dan diketahui oleh orang tua/wali. (Form SPTJM bisa di download di link : https://bit.ly/SPTJM-smkn4bjm )
Persyaratan Khusus :
- Sertifikat Prestasi kejuaraan berjenjang dan tidak berjenjang yang tertinggi dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur regular;
- Surat penugasan dari instansi , lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan/atau anak guru;
- Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah (Kartu Indonesia Pintar, Program Kerja Harapan, Kartu Indonesia Sehat, memiliki indentitas repatriasi dan bukti lain keikutsertaan dalam program program keluarga tidak mampu yang resmi dikeluarkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah);
- Calon peserta didik yang merupakan anak guru dan tenaga kependidikan dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/Penugasan dari pejabat yang berwenang.
- Surat keterangan sehat dari dokter dan tidak buta warna, yang menerangkan hasil pemeriksaan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih calon peserta didik (menyesuaikan masa darurat/protocol Covid19)
No |
KOMPETENSI KEAHLIAN |
PERSYARATAN KHUSUS |
|
1 |
Tata Boga |
|
|
2 |
Tata Busana |
|
|
3 |
Tata Kecantikan |
|
|
4 |
Akomodasi Perhotelan |
|
Tinggi Pria : 155 Tinggi Wanita : 150 |
5 |
Rekayasa Perangkat Lunak |
Tidak Buta Warna |
|
6 |
Usaha Perjalanan Wisata |
|
|
7 |
Seni Musik Populer |
|
|
TATA CARA PENDAFTARAN
- Pendaftaran calon peserta didik baru secara daring (online) melalui laman website resmi PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan dengan alamat : https://kalsel.siap-ppdb.com/ ;
- Calon peserta didik menyiapkan dokumen persyaratan sesuai jalur yang akan dipilih dan melakukan pemindaian (scan) dokumen persyaratan berbentuk PDF dan JPG sesuai dengan pilihan dan persyaratan yang ditentukan;
- Calon peserta didik melakukan pendaftaran menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) ke laman PPDB dengan alamat : https://kalsel.siap-ppdb.com/ untuk mengisi data diri dan mengunggah (upload) file hasil scan dokumen berupa (jpg dan pdf) sesuai dengan pilihan dan persyaratan yang ditentukan;
- Calon peserta didik mengisi formulir data diri , memilih jalur PPDB dan sekolah tujuan yang diminati pada laman PPDB;
- Calon peserta didik melakukan pengecekan ulang data pendaftaran dan melakukan submit data sebagai bentuk pernyataan mendaftarkan diri. Data pendaftaran yang sudah di submit oleh calon peserta didik tidak dapat diubah atau dicabut;
- Pendaftar melakukan pencetakan bukti pendaftaran pada laman PPDB;
- Sebelum mengikuti pendaftaran PPDB, Calon peserta didik dari luar Provinsi Kalimantan Selatan terlebih dahulu memperoleh rekomendasi dari sekolah asal dan rekomendasi dari Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan melalui media yang memungkinkan.
PILIHAN PENDAFTARAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK)
- Calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB dengan memilih 3 (tiga) jurusan pada 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda;
- Calon peserta didik hanya bisa mendaftar pada satuan pendidikan SMK dan tidak dapat mendaftarkan diri ke sekolah pilihan dengan lintas satuan pendidikan;
- Calon peserta didik dapat mendaftar melalui jalur regular atau afirmasi atau perpindahan tugas orangtua/wali.
